Aug
Halo guys, kali ini kita akan sharring tentang apa itu sebenarnya Bank Syariah? mari kita bahas dalam artikel kali ini.
Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung Gharar, Maysir, Riba, dan obyek yang haram. Jadi guys Bank Syariah itu punya fungsi menjalankan kegiatan Perbankan yaitu simpanan dan pembiayaan berdasarkan ketentuan dari Fatwa MUI yang dimana Bank Syariah itu dilarang untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram) yaitu mengandung Gharar (ketidakjelasan), Maysir (perjudian), Riba (penambahan yang tidak diperbolehkan), dan obyek yang haram seperti (prostistusi, perjudian, minuman keras, dan sesuatu yang tidak dianggap baik berdasarkan prinsip syariah).
Meskipun Bank Syariah dalam kegiatannya menjalankan berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam, namun Bank Syariah merupakan Bank yang universal yaitu Bank yang dapat digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang agama, suku, dan budaya.
Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional
Secara garis besar hal-hal yang membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah adalah sebagai berikut :
No. | Bank Konvensional | Bank Syariah |
1. | Bebas nilai | Berinvestasi pada usaha yang halal |
2. | Sistem bunga | Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee |
3. | Besaran bunga tetap |
Pada penggunaan Akad Mudharabah (prinsip bagi hasil) Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha |
4. | Profit oriented (kebahagiaan dunia saja) | Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat) |
5. | Hubungan debitur-kreditur | Pola hubungan :
|
6. | Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah | Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
Perbedaan antara sistem bunga Bank dengan prinsip bagi hasil Bank Syariah adalah sebagai berikut:
No. | Sistem Bunga | Sistem Bagi Hasil/Margin/Ujroh |
1. | Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman | Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan |
2. | Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya. | Pada Akad Murabahah/Ijarah (Margin/Upah sewa keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan dengan akad Murabahah/Ijarah)) |
3. | Bunga biasanya berbentuk Prosentase | Upah Sewa atau Margin keuntungan berbentuk dalam Nominal. |
4. | Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam | Tidak ada agama yang meragukan keabsahan berbagi hasil |
Sumber : Tim Publikasi Bank Fajar Syariah
Referensi :
- Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan
- Peraturan Pemerintah (PP) No.72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil