PT. BPRS Fajar Sejahtera Bali berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Bank Syariah terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Untuk menjaga komitmen tersebut, Bank Fajar Syariah memiliki sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal Bank Fajar Syariah. Sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor, Bank Fajar Syariah berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan data diri dan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.
Mohon untuk melengkapi data di bawah ini :