1. Tabungan Fajar islamic Bank (iB) (Mudharabah)

Tabungan Mudharabah iB adalah tabungan nyaman untuk digunakan kebutuhan transaksi dan berbelanja dengan manfaat berbagai macam bagi hasil dan hadiah.
Nikmati berbagai ragam layanan seperti antar jemput, isi ulang prabayar, bayar tagihan listrik, tagihan kartu pascabayar, pembelian tiket dan pembayaran ZIS (zakat, infaq, sedekah). Bila tertarik anda dapat menghubungi kami KLIK DISINI
Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Fajar, sebagai berikut:
Berikut Manfaat dan resiko Pembukaan Rekening Tabungan iB Fajar, sebagai berikut:
| Manfaat | Resiko |
| Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu. |
Sesuai dengan peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Tabungan tidak dijamin oleh LPS bila melebihi nominal sebesar Rp.2 Miliar. |
|
Setiap bulannya mendapatkan keuntungan Bagi Hasil |
Sesuai dengan peraturan Pemerintah tabungan dikenakan pajak bila melebihi nominal Rp.7,5 juta. |
|
Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sampai dengan nominal Rp.2 Miliar |
Saldo Akhir Pengendapan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
|
Rekening dinyatakan Pasive / Dormant bila tidak ada transaksi setoran / penarikan / transfer selama 12 bulan dan akan dikenakan biaya bulanan sesuai dengan Kebijakan Bank. |
|
|
Setoran tabungan dapat dilakukan melalui transfer / autodebet / Virtual Account / layanan jemput tabungan |
Nasabah akan diberikan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan Tabungan. Apabila buku tabungan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwajib. |
|
Tidak kenakan biaya administrasi bulanan bila tabungan aktif |
|
| Tabungan dapat dijadikan jaminan pembiayaan | |
| Tabungan dilengkapi dengan Fajar Mobile Banking |
2. Tabungan Rencana iB (Mudharabah)

Rencana dan impian di masa depan memerlukan keputusan perencanaan keuangan yang dilakukan saat ini, seperti perencanaan pendidikan, pernikahan, perjalanan ibadah/wisata, uang muka rumah/kendaraan, berkurban saat Idul Adha,pendidikan anak, persiapan pensiun/hari tua, serta rencana atau impian lainnya.
Tabungan Rencana iB adalah solusi perencanaan keuangan yang tepat untuk mewujudkan rencana dan impian di masa depan dengan lebih baik sesuai prinsip syariah. Bila tertarik anda dapat menghubungi kami KLIK DISINI
Berikut Manfaat dan resiko Pembukaan Rekening Tabungan Rencana iB Fajar, sebagai berikut :
| Manfaat | Resiko |
|
Nasabah bebas memilih setoran rutin sesuai dengan kebutuhannya. |
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Tabungan tidak dijamin oleh LPS bila melebihi nominal sebesar Rp.2 Miliar. |
|
Setiap bulannya nasabah masih mendapatkan keuntungan Bagi Hasil. |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tabungan Dikenakan Pajak bila melebihi nominal Rp.7,5 juta. |
| Nasabah berkesempatan mendapatkan hadiah bila mengikuti produk tabungan rencana berkah atau nasabah juga bisa mendapatkan hadiah secara langsung bila mengikuti produk Tabungan KadoKu. |
Tabungan di Hold sampai dengan jangka waktu yang disepakati antara nasabah dan Bank serta tidak dapat dilakukan penarikan sewaktu-waktu. Nasabah tetap dapat melakukan penarikan namun dikenakan biaya administrasi penyelenggaraan tabungan yang dipilihnya. |
|
Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sampai dengan nominal Rp.2 Miliar. |
Nasabah akan diberikan kartu tabungan / buku tabungan sebagai bukti kepemilikan Tabungan, bila kartu tabungan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwajib. |
| Setoran tabungan dapat dilakukan melalui transfer / autodebet / Virtual Account / layanan jemput tabungan | |
| Tidak kenakan Biaya administrasi bulanan bila tabungan aktif |
Berikut Pilihan Produk Tabungan Rencana :
2.1 Tabungan Rencana BerkaH (Rencana Berkesempatan Hadiah)

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Rencana BerkaH, sebagai berikut:
Untuk Periode Tabungan Berkah yang sudah berjalan bisa di lihat pada tautan ini : TABUNGAN BERKAH
2.2. Tabungan Qurban iB (SimQur)

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Qurban, sebagai berikut:
2.3 Tabungan Hari Raya (SimHar)

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Hari Raya, sebagai berikut:
Untuk Periode Tabungan SimHar yang sudah berjalan bisa di lihat pada tautan ini : TABUNGAN SIMHAR
2.4. Tabungan Haji & Umroh ( SimHaUm)

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Haji atau Umroh, sebagai berikut:
2.5. Tabungan pendidikan (SimPen)

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Pendidikan, sebagai berikut:
2.6. Tabungan Pensiun / Hari Tua (THT)

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Hari Tua, sebagai berikut:
2.7. Tabungan Perencanaan Emas (Tapenas)

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Emas, sebagai berikut:
3. Tabungan Masjid / Musholla

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Masjid/Musholla, sebagai berikut:
Keuntungan
4. Tabungan KadoKu

Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan KadoKu, sebagai berikut:
Keuntungan
Untuk Jenis hadiah yang sudah pernah di pesan untuk nasabah kami, silahkan bisa di lihat pada tautan ini : TABUNGAN KADOKU
5. Tabungan Pelajar / Siswa iB (Simpel) (Wadiah)

Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) iB adalah tabungan untuk siswa dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
Berikut Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar, sebagai berikut:
6. Deposito iB (Mudharabah)

Deposito syariah dalam mata uang Rupiah yang fleksibel dan memberikan hasil investasi yang optimal bagi Anda serta dana aman dijamin oleh LPS dan dikelola secara syariah, memberikan ketenangan dalam mengkonsumsi bagi hasil yang diberikan. Bila tertarik anda dapat menghubungi kami KLIK DISINI
Berikut Syarat, ketentuan dan resiko Pembukaan Deposito iB Fajar, sebagai berikut:
| Manfaat | Resiko |
|
Nasabah dapat memilih jangka waktu deposito sesuai dengan kebutuhannya. |
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Tabungan tidak dijamin oleh LPS bila melebihi nominal sebesar Rp.2 Miliar. |
| Setiap bulannya nasabah mendapatkan keuntungan Bagi Hasil yang kompetitif dan lebih besar dibandingkan bagi hasil pada tabungan |
Sesuai dengan peraturan Pemerintah tabungan dikenakan pajak bila melebihi nominal Rp.7,5 juta. |
|
Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sampai dengan nominal Rp.2 Miliar |
Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya administrasi yang besarannya akan diinformasikan pihak bank di awal akad. |
|
Setoran tabungan dapat dilakukan melalui transfer / auto debet / Virtual Account / layanan jemput tabungan |
Nasabah akan diberikan Bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan Deposito. Apabila Bilyet hilang maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwajib. |
| Tidak dikenakan biaya penalti pada saat penarikan sebelum jatuh tempo hanya dikenakan biaya administrasi | |
| Deposito dapat dijadikan jaminan pembiayaan |