Pada Tanggal 3 April 2020 Merujuk kepada Surat OJK No.S-43/KR.0811/2020 Perihal Persetujuan Pembukaan Kantor Kas Bank Fajar Syariah. Bahwa Sehubungan dengan Surat Persetujuan diatas, maka BPRS Fajar saat ini membuka layanan Kantor Kas di Daerah Kebo Iwa, tepatnya di jalan Tibung Sari No.IX, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Ditengah Pandemi Covid-19 ini, BPRS Fajar Terus eksis memberikan layanan tambahan kepada para masyarakat di Bali. Dengan adanya kantor Kas ini, harapannya dapat melayani masyarakat dalam hal untuk simpanan, pembiayaan maupun jasa pembayaran antar Bank.BPRS Fajar terus memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat di Bali.