Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dimana di dalamnya mengatur terkait pengaduan nasabah serta komitmen BPRS Fajar Sejahtera Bali dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, maka BPRS Fajar Sejahtera Bali menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Pengaduan nasabah dapat disampaikan ke BPRS Fajar Sejahtera Bali secara tertulis melalui Surat, WhatsApp Center, Email, maupun Website Resmi BPRS Fajar Sejahtera Bali serta secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke Kantor Pusat atau Kantor Kas BPRS Fajar Sejahtera Bali beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:



