Halo guys, bagi yang belum tau apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, mari kita sharring di artikel kali ini.
Bank Pembiayaan / Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) merupakan Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memiliki dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi beda tuh guys dengan Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang mereka itu sudah pasti memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti transfer antar Bank Umum jadi langsung saat itu juga bisa melakukan lalu lintas pembayaran kemanapun yang kamu mau, disini BPRS bisa juga guys melakukan transfer tapi harus melalui Bank Umum, jadi BPRS memang harus memiliki rekening di Bank Umum baik BUS maupun UUS. Namun jangan khawatir ya guys walaupun tidak secara langsung, tekhnologi BPRS kini semakin canggih dan didukung juga dengan perkembangan tekhnologi BUS dimana BPRS dengan BUS dapat bersinergi Host to Host dalam sistemnya sehingga memudahkan BPRS melakukan pembayaran secara riil time.
Oke guys untuk lebih jelasnya berikut kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sebagai berikut :
Berdasarkan Undang-Undang P2SK, nama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah namanya di ubah guys menjadi saat ini Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sumber : Tim Publikasi Bank Fajar Syariah
Referensi :
- Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan
- Peraturan Pemerintah (PP) No.72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil